CIMAHI-ELECTRONIC telah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah Republik Indonesia, dalam Bidang :
IZIN KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN
(85500)
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
CIMAHI-ELECTRONIC memiliki IZIN dari Pemerintah Republik Indonesia ;
1. NIB Nomor Induk Berusaha No: 0216010040018
3.Lampiran Izin Usaha KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN
dapat Menyelenggarakan Pendidikan On-Line, Melaksanakan Uji Kompentensi Elektronika, dan memberikan Sertifikat Hasil Uji Kompetensi.
No comments:
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar untuk perbaikan dan diskusi !
Note: Only a member of this blog may post a comment.