Thursday, October 1, 2020

Berita Gembira

Terhitung sejak Tanggal 1 Oktober 2020.

CIMAHI-ELECTRONIC telah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah Republik Indonesia, dalam Bidang :

IZIN  KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN

(85500) 

Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

CIMAHI-ELECTRONIC memiliki IZIN dari Pemerintah Republik Indonesia ;

1. NIB Nomor Induk Berusaha No: 0216010040018

2. IUMK Izin Usaha Mikro 

3.Lampiran Izin Usaha KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN

dapat Menyelenggarakan Pendidikan On-Line, Melaksanakan Uji Kompentensi Elektronika, dan memberikan Sertifikat Hasil Uji Kompetensi.